Baru 11 Perusahaan Membayar DKPTKA

Baru 11 Perusahaan Membayar DKPTKA

PENGHARGAAN : Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah berikan penghargaan kepada Projek Manager PT PPA Agung Budiarto yang meraih dua penghargaan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan terhadap  pembangunan dan masyarakat, Pemkab Muara Enim memberikan penghargaan terhadap 20 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Bahkan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus. Selain itu, baru 11 perusahaan yang membayar DKPTKA ke kas daerah Kabupaten Muara Enim.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin 6 Maret 2023.

Adapun dua penghargaan yang disabet PT PPA yaitu dalam kategori Tertib Administrasi Dalam Melakukan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupatan Muara Enim dan kategori Mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:Bangga, Atlet Berkuda 3D Stable Sumsel Dulang Prestasi di Equestrian Solidarity Challenge 2023

Sedangkan PT MHP meraih kategori Berkontribusi Membayarkan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dan kategori Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Kemudian untuk perusahaan lain kategori berkontribusi Membayarkan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) adalah PT Unison Karyatama, PT GH EMM Indonesia.

Kemudian, PT Sdepci Indonesia, PT China Huadian Hongkong Company Limiteted, PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia, PT China Energi Engineering Groub Gpec CO Ltd, PT Shinhua Guohua Lion Power Indonesia, PT Lematang Coal Lestari, PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper, PT China Railway Bureau Group Corporation dan PT Musi Hutan Persada.

Penghargaan dengan kategori tertib Administrasi dalam melakukan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupatan Muara Enim yakni PT. Putra Perkasa Abadi, PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Sumigita Jaya. Penghargaan mempekerjakan Penyandang Disabilitas yaitu PT Tanjung Enim Lestari Pulp And Paper dan PT Putra Perkasa Abadi. 

Penghargaan dengan kategori berperan aktif dalam pelaksanaan Pemagangan Peserta Pelatihan adalah PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Pama Persada Nusantara (MTBU) dan PT Satria Bahana Sarana. Terakhir Penghargaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit diraih oleh PT Musi Hutan Persada, PT Kirana Permata dan PT Suprame Energy Rantau Dadap.

BACA JUGA:Wakil Gubernur Sumatera Selatan : Korpri Jangan Hanya Mencantolkan Nama Organisasi Saja

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Direktur Pengendalian Penggunaan 

Tenaga Kerja Asing, Haryanto dan Analis Perancang Perundangundangan Agung Sugiri Wibowo, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Kadis Tenaga Kerja Hj Siti Herawati SH, pejabat Forkopimda, dan perwakilan dari perusahaan yang menerima penghargaan serta para undangan.

"Atas Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan selamat datang di Bumi Serasan Sekundang kepada narasumber kita dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," ujar Plt Bupati Muara Enim Kaffah, Senin (6/3).

Menurut Kaffah, kegiatan ini sebagai upaya kita bersama, khususnya Pemkab Muara Enim untuk menertibkan penggunaan (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Sejak 12 Desember 2022 lalu, Kabupaten Muara Enim telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: