Nyalon Kades, Harus Ada Surat Bersih Diri dari PN

Nyalon Kades, Harus Ada Surat Bersih Diri dari PN

PTSP PN Kayuagung. foto: niskiah sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijadwalkan Juni 2023 ini. 

Sejumlah Kades yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades dipersyaratkan adanya surat tidak dipidana atau sering disebut surat bersih diri. Dimana permohonan surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Tira Tirtona SH MHum menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat atau memasukkan permohonan surat tidak dipidana diwajibkan mendaftarkan secara online terlebih dahulu. 

"Jadi masyarakat yang memohon buat surat tidak dipidana harus daftar dulu. Barulah mendatangi kantor Pengadilan Negeri kami untuk proses selanjutnya," kata Tira, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 4 Maret 2023.

BACA JUGA: Pilkades di Kabupaten OKI Juni 2023, Maret Mulai Sosialisasi dan Calon Kades Tidak Lebih 5 Orang

Diungkapkan Tira, pemohon mendaftar sistem online pada aplikasi Eraterang. Dimana Eraterang dapat diakses di alamat https: //Eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Barulah melakukan pendaftaran. 

Adapun syarat permohonan yaitu pemohon wajib memiliki akun email yang aktif dan siapkan file berupa softcopy KTP, SKCK dan foto. Semua softcopy ini dalam bentuk pdf atau jpg maksimal ukuran file 3 MB. 

"Setelah mendaftar online dan memasukkan persyaratan ke dalam sistem, mulai dari pendaftaran akun, isi form pendaftaran akun sesuai data pemohon," kata Tira.

Kemudian, didapatlah pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil. Selanjutnya, yang bersangkutan atau pemohon mendatangi kantor Pengadilan Negeri untuk diproses dengan mengisi blanko. 

BACA JUGA:Pelantikan 173 Kades Terpilih di Ogan Ilir Rampung, Bupati Panca Klaim Pilkades Tersukses

"Dalam permohonan surat tidak dipidana ini yang bersangkutan harus datang langsung dan tidak boleh diwakilkan begitupun saat pengambilannya setelah selesai," jelasnya. 

Tira menyampaikan, untuk pelayanan bagi pemohon yang pengajuan surat keterangan baik itu surat tidak dipidana dan lainnya, sesuai dengan jam pelayanan dan hari kerja. 

Adapun jam pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada jam kerja Senin hingga Kamis. Sedangkan jam pelayanan pada Jumat mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Dimana jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB. 

"Pembuatan surat tidak dipidana ini pemohon dikenakan PNBP sebesar Rp10 ribu," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: