Simpan Senjata Api Rakitan Revolver, Pria Asal Jejawi OKI Diringkus Polisi

Simpan Senjata Api Rakitan Revolver, Pria Asal Jejawi OKI Diringkus Polisi

Barang bukti senpi rakitan milik tersangka Aswan yang diamankan tim opsal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Pria itu bernama Aswan (40) yang tertangkap tangan menguasai satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. 

Penangkapan kedua warga OKI tersebut merupakan rangkaian giat Ops Senpi Musi 2023.

“Keduanya diamankan setelah adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki dan mengusai senjata api ilegal,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK, Jumat 3 Maret 2023. 

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2023, Polres Empat Lawang Terima 2 Pucuk Senpi Rakitan Jenis Kecepek

Tim opsnal yang dipimpin AKP Novel Siswandi SH yang menindaklanjuti pengaduan tersebut meringkus tersangka Aswan warga Dusun 1, Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, OKI. 

Sementara satu warga yang diamankan lainya hanya ditetapkan sebagai saksi. 

“Kita mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, pada Rabu 1 Maret 2023 sore lalu,” ujar Kompol Putu. 

Tersangka Aswan diringkus petugas saat berada di pinggir jalan bersama dengan satu rekannya. 

BACA JUGA:Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin

"Senpi rakitan itu diselipkan tersangka Aswan di dalam saku celana sebelah kiri," jelasnya.

Selain mengamankan senpi rakitan laras pendek jenis revolver warna silver berkarat bergagang kayu warna cokelat dikut diamankan dua butir amunisi kaliber 9 mm. 

“Pelaku Aswan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan asal senpi rakita dan digunakan untuk apa,” ungkap Putu. 

Sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: