Inspektorat Ogan Ilir Bentuk Tim, Buntut Dugaan Pernikahan Siri Oknum Kades dan ASN Puskesmas

Inspektorat Ogan Ilir Bentuk Tim, Buntut Dugaan Pernikahan Siri Oknum Kades dan ASN Puskesmas

Oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, diduga telah melakukan pernikahan untuk kedua kalinya dengan seorang perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas. Foto: dokumen/sumeks.co --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Inspektorat Kabupaten OGAN ILIR akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti pemberitaan oknum Kepala Desa dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OGAN ILIR yang diduga melakukan pernikahan siri.

Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, terlebih dahulu pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap oknum ASN Puskesmas di Kecamatan Indralaya Utara yang merupakan seorang perempuan berinisial WD.

"Kita akan layangkan surat pemanggilan terlebih dahulu kepada oknum ASN tersebut. Kemudian, akan kita mintain keterangan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya, Rabu, 1 Maret 2023.

Ditambahkan Ibnu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap oknum Kades. Pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir akan meminta keterangan terkait hubungan keduanya.

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Nikah Siri dengan ASN Puskesmas Selama 6 Bulan, Dijadikan Istri Kedua!

"Tentu kita akan mencari tahu dulu kebenarannya. Kalau memang sudah menikah siri, sudah berapa lama menikahnya? Kita mintai dulu keterangan baik oknum ASN, maupun oknum Kades FR," paparnya.

Adapun tim yang akan dibentuk nantinya, akan menindaklanjuti hasil keterangan yang dikumpulkan dari keduanya.

"Yang jelas kita akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Kades di wilayah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, diduga telah melakukan pernikahan untuk kedua kalinya dengan seorang perempuan yang merupakan ASN sebuah Puskesmas di desa yang sama.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Calon Kades Betung 2 Terima Lapang Dada

Lantaran tak mendapatkan restu dari istri sah, oknum Kades ini pun akhirnya melakukan pernikahan secara siri dengan oknum ASN Puskesmas di desanya tersebut. Menurut informasi yang beredar, keduanya sudah menikah siri selama enam bulan lamanya.

"Perempuan tersebut merupakan janda anak tiga," kata narasumber SUMEKS.CO yang identitasnya minta dirahasiakan.

Menurut narasumber tersebut, lantaran tak terima setelah mengetahui sang suami telah menikah siri dengan wanita lain, sang istri pun sempat minggat dari rumah mereka bersama anak-anaknya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: