Cek Ulang Data Tak Valid

Cek Ulang Data Tak Valid

--

LAHAT, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat masih lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, untuk Pemilu 2024. Pelaksanaan coklit hingga Maret 2023 ini, melibatkan 1.352 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) se Kabupaten Lahat. 

Ketua KPU Lahat Nana Priana SHI MM didampingi Divisi Program, Data dan Informasi, Eka Pitra SPd MPd mengatakan, tahapan coklit itu sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Sehingga didapat data pemilih akurat, untuk digunakan dalam Pemilu 2024 nanti. 

"Pendataan coklit ini berdasarkan hasil sinkronisasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), yang berasal dari data kependudukan. DP4 itu dari Kemendagri itu, dasarnya tinggal lakukan pemutakhiran," ujarnya," terang Eka, Selasa (28/2).

Eka menjelaskan, dalam proses coklit, pantarlih juga menghapus data pemilih yang sudah meninggal dunia, termasuk lakukan perubahan data pemilih sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pantarlih juga membawa LK (Lembaran Kerja), seperti meninggal dunia dicatat, termasuk pindah tempat, misalkan keluar daerah Lahat juga dicatat. 

"Penghapusan data pemilih itu, berdasarkan surat atau akta kematian. Perubahan data pemilih berdasarkan data kependudukan pemilih," jelasnya.

Sambung Eka, jika dalam pelaksanaan adanya temuan, Pantarlih akan sampaikan hal itu ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat. "Ada waktu Briefing selama 10 hari, untuk membahas kendala agar dicarikan solusinya," ujarnya. 

Terkait adanya data yang tidak valid 49 ribu jiwa sebelumnya, data tersebut juga dilakukan pengecekan ulang. Mengingat data valid itu ada di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lahat. "Data coklit ini bakal jadi acuan KPU, untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS)," sampainya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait