Ini Inovasi Kementrian Kesehatan, Segera Gunakan Aplikasi SATUSEHAT

Ini Inovasi Kementrian Kesehatan,  Segera Gunakan Aplikasi SATUSEHAT

Ilustrasi --

SUMEKS.CO, Ini inovasi Kementerian Kesehatan RI. Lembaga ini akan memangkas sistem pelaporan kesehatan melalui SATUSEHAT

Melalu platform tersebut mempersingkat pelaporan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari yang semula melalui 400 aplikasi menjadi 8 aplikasi.

Kalau dulu pelaporan aplikasi di sistem kesehatan itu bisa identifikasi lebih dari 400 aplikasi pelaporan secara digital. Dengan satu sehat itu cuman jadi 8 pelaporan.

''Jadi di Puskesmas yang tadinya bikin laporan mengisi aplikasi segala macam itu semuanya ada 400 aplikasi, nanti dengan SATUSEHAT itu akan menjadi 8 aplikasi,'' ujar Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono pada konferensi pers Rapat Kerja Kesehatan Nasiional di Jakarta.

Ya, SATUSEHAT merupakan salah satu cara Kemenkes mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform Indonesia Health Services.

Platform ini merupakan perwujudan dari pilar ke enam transformasi sistem kesehatan yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan.

Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) dilakukan selama dua hari pada 23-24 Februari 2023, diikuti 800 peserta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, direktur rumah sakit, dan kepala lab kesehatan masyarakat.

Dikutip dari kemkes.go.id, Rakerkesnas 2023 mengusung tema Harmoni Transformasi Pusat dan Daerah untuk mengoptimalkan dan mempercepat hasil kerja pembangunan kesehatan. Sinergi sistem kesehatan nasional agar lebih kuat, siaga, antisipatif, responsif, dan tangguh dalam menghadapi ancaman kesehatan.

Setelah Sesi pembukaan, dilanjutkan penjelasan pilar yang lebih detail oleh penanggung jawab teknis terkait. Pada pertemuan ini juga dilakukan sesi berbagi best practice tiap tiap pilar transformasi.

Sesi terakhir adalah diskusi tematik yang bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi percepatan implementasi transformasi kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: