Sosialisasikan Perda Kebersihan Dan Keindahan
--
EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten Empat Lawang, kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan, ke para pedagang di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi SSos melalui Kabid PPUD, Ridho Oktaviano mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pedagang di Pasar Tebing Tinggi, memahami Perda tersebut.
"Sesuai dengan Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi, termuat dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang berjualan, menjual bahan dagangan di sisi kiri dan kanan jalan utama," kata Ridho, Rabu (22/2).
Ridho menyebut, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi peraturan dan ketentuan tersebut. "Jangan sampai para pedagang ditindak tegas karena melanggar Perda tersebut," ujarnya.
Dia juga menambahkan, pada giat sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng TNI/Polri dan instansi terkait lainnya. "Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tumbuh kesadaran dari para pedagang. Agar menggelar lapak dagangan di lokasi yang telah ditentukan," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: