Polda Sumsel Surati IL Oknum Wartawan

Polda Sumsel Surati IL Oknum Wartawan

--

Terkait Laporan Berita Langgar Kode Etik Jurnalistik 

PANGKALAN BALAI, - Oknum wartawan di kabupaten Banyuasin dan beberapa media online dilaporkan di Polda Sumsel atas dugaan berita fitnah dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ini dibenarkan oleh Kasubdit Reskrimum Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, laporan itu ada dan saat ini baru tahap pemangilan pertama terlapor (IL).

“Ini dengan surat Nomor Ban/501/II/2023/Ditreskrimum, kita akan jalankan sesuai SOP,” jelasnya di ruang kerja Selasa (21/2).

Sebelumnya IL menulis berita tanpa konfirmasi dan hak jawab  "Diduga Ketua PWI Banyuasin Pesta Miras Di Kantor  Sekretariat PWI Banyuasin.

" dan bahkan disebarkan dibanyak grup Facebook.

Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin berharap kepada pihak kepolisian bertindak secara objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.Rabu (22/02) Kemarin. 

"Hanya mencari keadilan atas semua rekan rekan yang tampak foto dan videonya dalam pemberitaan dan medsos. Ini memukul kejiwaan semua keluarga kami," jelasnya saat di Mapolda Sumsel.

Wartawan lebih objektif dalam menulis berita  Diyakini banyaknya korban tidak mau melapor, juga yang mungkin laporannya belum bertepi. Akibatnya mungkin mutu bukanlah hal yang perlu diperhatikan dan dianggap penting.

Saat ini menjadi wartawan jadi daya tarik tersendiri, alhasil siapa saja bisa memiliki kartu pers.

Terbukti. Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 februari 2023 di Medan Sumatera Utara presiden Indonesia Joko Widodo dalam pidatonya menggiatkan ini terkait krisis media

"Saat ini dunia pers sedang tidak baik baik saja, yang dibutuhkan saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab" jelas presiden. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: