Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Prabumulih Tertangkap

Farlin Sinaga, pelaku sodomi anak di bawah umur yang tertangkap polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--
Atas perbuatannya, Farlin akan dijerat pasal 82 UU nomor 1/2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: