Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Prabumulih Tertangkap

Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Prabumulih Tertangkap

Farlin Sinaga, pelaku sodomi anak di bawah umur yang tertangkap polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

Atas perbuatannya, Farlin akan dijerat pasal 82 UU nomor 1/2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: