Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Prabumulih Tertangkap

Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Prabumulih Tertangkap

Farlin Sinaga, pelaku sodomi anak di bawah umur yang tertangkap polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

Atas perbuatannya, Farlin akan dijerat pasal 82 UU nomor 1/2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait