Sri Mulyani Minta Inspektorat Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Dandy yang Dicopot dari DJP Jaksel

Sri Mulyani Minta Inspektorat Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Dandy yang Dicopot dari DJP Jaksel

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh KPK--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Rafael viral usai diketahui sebagai ayah dari Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan kepada putra dari pengurus GP Ansor yang bernama David. 

Sebagai tersangka Mario juga suka pamer barang mewah lewat akun media sosial.

Sri Mulyani mengatakan, telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel, utamanya soal kewajaran dari harta Rafael yang mencapai Rp 56 miliar.

BACA JUGA:Pejabat DJP Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya

BACA JUGA:Fantastis, Segini Total Harta Kekayaan PNS DJP Rafel Alun Trisambodo yang Anaknya Tersangka Penganiayaan

Pada tanggal 23 Februari yang lalu, lanjut Sri Mulyani, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Dalam rangka Kemenkeu untuk mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.

Sri mengatakan, pencopotan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia meminta, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal bisa dilakukan dengan teliti. Hal itu dimaksudkan agar Kemenkeu dapat menetapkan tingkat hukuman yang tetap.

BACA JUGA:Pejabat DJP Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya

BACA JUGA:Fantastis, Segini Total Harta Kekayaan PNS DJP Rafel Alun Trisambodo yang Anaknya Tersangka Penganiayaan

"Saya juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk saudara RAT yaitu nomor ST/321/321/Inspektorat Jenderal/IJ.01/2021," ujarnya.

Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf

Setelah putranya bernama Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiaya seorang remaja, David, Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: