Kakanwil Ilham Djaya: Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

Kakanwil Ilham Djaya: Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Senin 20 Februari 2023 mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan merupakan Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi memberikan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Hal tersebut berdasarkan Permenkumham RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ungkap Ilham.

Mengenai tugas dan fungsi tersebut, Ilham mengatakan bahwa Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa.

“Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” sambungnya.

BACA JUGA:Bencana Membawa Nikmat, Semburan Lumpur dan Gas di Sekolah Islam Terpadu Indralaya Ternyata Bisa untuk Memasak

Untuk itu, Ilham mengajak seluruh Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk bersama-sama bersinergi menjalankan amanat institusi tersebut.

“Mari kita sukseskan pemberdayaan hukum di Sumatera Selatan ini,” ajaknya.

Selain itu Ilham menyebut, bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan haruslah sesuai dengan 10 dimensi Harmonisasi.

10 dimensi Harmonisasi tersebut yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Azas Hukum, Dimensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dimensi Perjanjian/ Konvensi Nasional, Dimensi Hukum Adat, dan juga Dimensi Teknik Penyusunan.

BACA JUGA:Tinggal Seorang Diri, Petani di Ranau Tengah OKU Selatan Ini Ditemukan Gantung Diri di Teras Rumah

Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel mempunyai 21 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari 3 orang Perancang Ahli Madya, 9 orang Perancang Ahli Muda dan 9 orang Perancang Ahli Pertama.

Pada tahun 2016 Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan terbaik keempat anugerah Nawacita Legislasi Nasional dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pada tahun 2021, Perancang Peraturan Perundang-undangan telah dilibatkan dalam Penyusunan 4 Naskah Akademik, Kajian Akademis/Keterangan/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah serta 40 Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

Kemudian di tahun 2022, Perancang telah diikutsertakan dalam Penyusunan Naskah Akademik sebanyak 9 Naskah, Keikutsertaan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebanyak sebanyak 10 rancangan, Harmonisasi sebanyak 21 draf, serta Pemberian tanggapan yang dimintakan oleh Gubernur terhadap Raperda/Raperkada Kabupaten/Kota sebanyak 396.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: