Bobol Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Pelat Merah Segera Disidang

Bobol Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Pelat Merah Segera Disidang

JPU Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas tersangka tiga pegawai BSB Cabang Muaradua ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 16 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

BACA JUGA:Tiga Kali Kalah, Manajer Tim BSB Palembang Minta Maaf

Bahkan, lanjutnya uang dari aksi nekat tersebut salah satu tersangka Muhammad Ibrahim diduga digunakan untuk main judi online.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 miliar,” tukasnya.

Dia menambahkan, oleh karena ulah para tersangka tersebut, Bank BSB Cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian negara, utamanya kerugian para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: