Pembebasan Lahan KITE Baru Capai 80 Persen
RAPAT : Rapat membahas tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PTBA atas tanah di Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim.--
"Saya minta PTBA nanti bentuk tim terpadu terutama masalah penentuan tapal batas baik antar desa maupun antar kecamatan. Bila perlu pasang patok, dipagar dan disertifikatkan jika sudah clean and clear untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
BACA JUGA:Yayasan Masjid Agung Palembang Punya Pengurus Baru, Abdul Rozak Gantikan Ahmad Syarnubi
Selain itu, lanjut Emran, bahwa Pemkab Muara Enim sudah memiliki perencanaan untuk membuat jalan alternatif dari simpang Kepur hingga Simpang Karso.
Tujuannya selain sebagai jalan alternatif penyangga jalan nasional yang saat ini kondisinya sudah tidak memadai lagi menampung volume kendaraan dan rawan longsor, juga untuk mendukung terwujudnya KITE (KEK, red).
Karena di Simpang Kepur nanti ada exit pintu tol, dan jika jalan tersebut terwujud minimal sampai ke KITE tentu akan menguntungkan dan memudahkan investor.
Jika jalan tersebut terwujud, sambungnya, untuk kendaraan bertonase besar akan dialihkan melalui jalan tersebut, sedangkan bagi kendaraan bertonase kecil maksimal 5 ton ke bawah bisa melintasi jalan yang lama.
BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
"Saya minta PTBA berperan aktif untuk mewujudkan jalan alternatif ini karena bisa saja nanti ada yang akan melintasi IUP PTBA. Cita-cita ini dicetuskan di masa kepemimpinan almarhum pak Kalamudin," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: