Sodomi 4 Remaja, Jaksa di Bojonegoro Divonis 8 Tahun Penjara

Sodomi 4 Remaja, Jaksa di Bojonegoro Divonis 8 Tahun Penjara

Terpidana Ary Handoko (kemeja biru) digelandang dari Kejari Bojonegoro menuju lapas. foto: jawapos radar jombang--

JOMBANG, SUMEKS.CO - Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur bernama Ary Handoko (AH), harus mendekam di penjara. 

Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang 8 tahun penjara setelah terbukti melakukan sodomi terhadap empat remaja laki-laki. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

’’Jadi vonis sudah dibacakan majelis hakim, putusan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp30 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis 9 Februari 2023 pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan. Seperti dalam persidangan sebelumnya, AH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II-B Jombang. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim bersidang langsung di PN Jombang.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih

Dalam vonisnya itu, Firdaus menyebut majelis hakim menilai terdakwa AH melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

JPU Kejari Bojonegoro sendiri menuntut terdakwa Ary Handoko dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Memang putusannya lebih ringan dari tuntutan,” ungkapnya.

Firdaus menambahkan, ada hal-hal meringankan terdakwa yang dilihat oleh majelis hakim. Yakni, mengakui kesalahan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. “Kemudian ada perdamaian dan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban. Itu jadi pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim,” tandasnya.

Atas putusan itu, Firdaus menyatakan, terdakwa AH langsung menyatakan menerima putusan. Namun, JPU berpendapat lain dengan menyatakan pikir-pikir. “Terkait putusan, kami segera membuat laporan putusan ke pimpinan terkait sikap. Karena ini memang menjadi perhatian pimpinan,” katanya.

BACA JUGA:Banding Jaksa Diterima, Vonis Kasus 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Jadi 2,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, pada 18 Agustus 2022 lalu. Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejari Bojonegoro ini diduga tega menyodomi seorang pelajar tingkat SMK di Jombang.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur berada di kamar hotel bersama pelaku. Adapun di luar kamar, ada seorang remaja yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga turut diamankan polisi. Dari pemeriksaan lanjutan, AH telah melakukan perbuatan itu kepada empat remaja laki-laki lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: