Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pembunuhan Calon Kades Betung 2 Ogan Ilir Segera Disidangkan

Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pembunuhan Calon Kades Betung 2 Ogan Ilir Segera Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andrianto.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Arpani, calon Kepala Desa Betung 2 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir tahun lalu? Ternyata, kasus ini masih ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Andrianto, saat ini tim penyidik tengah mempersiapkan penyerahan bekas tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk disidangkan.

"Kasusnya sudah P-21 tapi masih tahap satu. Dalam beberapa hari ini akan dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka," terangnya, Kamis, 9 Februari 2023.

Ditambahkan Andrianto, untuk tersangka Romli (45), penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 dan 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur hidup atau mati atau maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Minimalisir Data Anomali, Bapenda Ogan Ilir Roadshow ke Seluruh Kecamatan Berikan Penyuluhan DHKP PBB

"Setelah berkasnya kita limpahkan, selanjutnya kita tunggu jadwal persidangan dari PN Kayuagung," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Arpani, Calon Kades Betung 2 terjadi pada 22 Juli 2022 lalu. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan sadisnya tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati terhadap korban. Karena, korban bersama ayahnya selalu mengejek dan sering mengganggunya.

"Saya itu merasa terancam dan tidak mampu mengelak, saya merasa dikejar-kejar terus, dan akhirnya saya melakukan perlawanan itu," ungkap Romli tenang.

Ditambahkan Romli, korban juga sering melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor miliknya. Dengan cara, memotong kabel sepeda motor tersangka secara berulang-ulang.

BACA JUGA:Marak Isu Penculikan Anak, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Berikan Imbauan ke Siswa Sekolah Dasar dan Orang Tua

"Sebenarnya dia (korban, red) itu tidak pernah memukul, tapi hanya sering mengganggu saya saja," katanya.

Tersangka berhasil ditangkap polisi pada 18 November 2022 lalu, saat sedang menyatroni rumah ayah korban di Dusun 2 Desa Betung 2 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut rencana, tersangka akan melakukan pembunuhan kembali terhadap ayah korban, Yamin. Namun, rencana itu keburu diketahui warga yang langsung menelpon polisi Polsubsektor Lubuk Keliat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: