Status Tersangka Dicabut, Polisi Akui Adanya Ketidaksesuaian Administrasi Dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya menggelar rilis terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan purnawirawan polri. Foto: Wildan N/detik.com--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Polisi mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW, sebagai tersangka. Dan akhirnya status tersangka dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, hal tersebut diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
"Ditemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata dia kepada awak media di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Selain itu, tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Mahasiswa UI Meninggal Ditabrak Jadi Tersangka, BEM: Fenomena Ini Seperti Sambo Jilid Dua
Ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," bebernya.
Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.
BACA JUGA:Adik Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Ternyata Bawa Harum Nama Sumatera Selatan
Polda Metro Jaya juga menyampaikan hasil gelar perkara khusus. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: detik.com