Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong di Palembang, ini Syarat Mengeluarkannya

Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong di Palembang, ini Syarat Mengeluarkannya

Rendy Surya Aditama. Foto: deny sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satuan Lalu Lintas Polrestabes PALEMBANG tidak segan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong. 

"Tidak dengan mudah memberikan kendaraan dengan pemiliknya, jadi knalpot brong kita sita harus menganti knalpot standard dulu," kata Rendy Surya Aditama kepada SUMEKS.CO, Jumat 3 Februari 2023. 

Rendy Surya Aditama mengatakan, usai digantikan knalpot standard dulu pemilik pengedara roda dua dan empat melingkapi surat-surat kendaraanya seperti STNK, menunjukkan BPKB dan SIM mereka. 

"Tentunya meski knalpot kita sita dan pengendara sudah menunjukkan surat kendaraannya, tetap kita kenakan tilang," ujar Rendy Surya Aditama. 

BACA JUGA:Razia Knalpot Brong Polrestabes Palembang, 102 Kendaraan Terjaring

Rendy Surya Aditama berharap dengan dikenakan tilang, tujuannya supaya dapat menjadi contoh kepada pengendara lain dan tidak meresahkan pengguna jalan saat berlalu lintas. 

"Saya tekankan lagi tentunya tidak sampai di sini, jika nantinya masih ada pengendara roda dua dan empat masih menggunakan knalpot brong serta melakukan balap liar, akan kita tindak tegas maupun razia kembali," ungkap Rendy Surya Aditama. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Lantas Polrestabes Palembang melakukan razia baik kendaraan roda dua dan empat di dua tempat pada Jumat 27 hingga Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. 

BACA JUGA:Polisi Terus Razia Kendaraan Knalpot Racing

Dua tempat yang di Razia yakni di wilayah Jl Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring dan Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, dari razia yang dilakukan, petugas menyita 102 kendaraan. 

"102 kendaraan ini kami menyita yakni sebanyak 71 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat," kata Rendy Surya Aditama di Mapolrestabes Palembang, Senin 30 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: