Honor Perangkat Desa Sentul Digelapkan, Begini Hasil Klarifikasi Dinas PMD Ogan Ilir ke Pemdes

Honor Perangkat Desa Sentul Digelapkan, Begini Hasil Klarifikasi Dinas PMD Ogan Ilir ke Pemdes

Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir, Susi Primasari, bersama tim saat melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, sudah melakukan klarifikasi terhadap dugaan penggelapan honor perangkat desa oleh Kepala Desa Sentul tahun 2020 hingga 2022.

Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Susi Primasari menjelaskan, berdasarkan klarifikasi dan konfirmasi ke Pemerintahan Desa Sentul dihasilkan bahwa Kepala Desa akan menyelesaikan semua permasalahan tersebut.

"Kades Sentul juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkatnya sesegera mungkin," paparnya kepada SUMEKS.CO, Kamis, 2 Februari 2023.

Klarifikasi dan konfirmasi ini, lanjut Susi, dilakukan DPMD Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan DPC Projo Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor Surat : 004/DPC PROJO OI/KK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang diterima langsung Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir tanggal 30 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:PNS Purna Tugas Dapat Pensiun, Honorer Non ASN Jelas Tak Dapat, Tapi PPPK Bagaimana? Mereka Itu ASN Bos!

"Kades Sentul sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya," ungkapnya.

Susi berharap, ke depannya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang timbul di seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir. 

Susi juga meminta kepada seluruh Kades di Ogan Ilir, supaya menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

"Kalau memang dananya sudah ada langsung diberikan, jangan ditunda. Karena sesuai dengan arahan Pak Bupati, jangan ada masalah apapun," tegasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Beberapa Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer Sebelum Nanti Disampaikan Kepada DPR

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir, menugaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Susi Primasari, dan staf terkait yaitu Abdur Rouf, Kailani, dan Akmaliatul Hasanah.

Sementara itu, berdasarkan laporan DPC Projo Kabupaten Ogan Ilir kepada DPMD Kabupaten Ogan Ilir adanya dugaan honor perangkat desa Sentul yang belum dibayar selama tiga tahun, yakni, tahun 2020, 2021, dan 2022.

Adapun perangkat desa Sentul yang belum menerima honor mereka, yakni, Sekretaris Desa, Bendahara, Kasi Pemerintahan Desa, Kasi Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dusun.

"Kami menilai perbuatan Kades Sentul ini telah melawan hukum, karena terindikasi ada tindakan korupsi," tegas Suparman, Ketua DPC Projo Kabupaten Ogan Ilir.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: