Rendahnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Rendahnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

SOSIALISASI : Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso sosialisasi desa anti korupsi.--

Desa Muara Gula Baru Projek Desa Anti Korupsi

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Berdasarkan data korupsi di desa terhitung mulai tahun 2015-2022. Berdasarkan wilayah Provinsi Sumatera Selatan tercatat ada 37 kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu terjadi rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, pelayanan publik di desa belum maksimal baik itu administrasi kependudukan, barang dan jasa. Terbatasnya SDM dan anggaran lembaga pengawas (Inspektorat, BPKP dan BPK).

Selanjutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBDes.

BACA JUGA:Puluhan Emak-emak Laporkan Selebgram Palembang ke Polisi, Uang Korban Hilang Rp600 Juta

“Mengapa  KPK masuk desa. Program pemerintah membangun dari pinggiran desa dan banyaknya anggaran yang dikelola desa yakni dana desa, pendapatan desa, alokasi dana pusat/daerah, bantuan keuangan untuk masyarakat,” ujar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso saat menyapaikan paparan audensi di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Senin 30 Januari 2023.

Kedatangan Tim KPK di Bumi Serasan Sekundang disambut Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Kepala Inspektorat, Kadin PMD, Kadin Kominfo, Kabag Prokopim, Kabag Umum dan Camat Ujan Mas.

Tujuan audensi tersebut Tim KPK berharap Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas ini bisa dijadikan projek Desa Anti Korupsi. “Ada tiga desa di Sumsel. OKU Banyuasin  dan Muara Enim,” katanya.

Dijelaskannya, modus korupsi dana desa ada lima indikasi yakni pengembungan anggaran ( Mark Up), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalagunaan anggaran.

BACA JUGA:PT MME Disinyalir Kangkangi Mekanisme Pemberian Dana Kompensasi Pemanfaatan Hutan Darmo

Untuk itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah kabupaten seperti observasi, bimtek, monev dan penilaian.

“Pendampingan ke desa dalam hal ini inspektorat, PMD dan dokumentasi dan pemberitaan kegiatan observasi oleh Diskomunfo,” katanya.

Dengan demikian, harapannya dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa. Sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi. Membangun integritas masyarakat desa yang anti korupsi dan  satu provinsi satu desa anti korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: