Sejarawan Yakini Komplek Makam Pangeran Kramajaya Sebagai Pemakaman Keluarga Kesultanan Palembang Darussalam

Sejarawan Yakini Komplek Makam Pangeran Kramajaya Sebagai Pemakaman Keluarga Kesultanan Palembang Darussalam

Kms Ari Panji-Edy Handoko-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejarawan Kota Palembang Kms Ari Panji, pastikan area pemakaman Pangeran Kramajaya salah satu komplek pemakaman keluarga Kesultanan Palembang Darussalam.

Polemik sengketa tanah area Pemakaman Pangeran Krama Djayo Perdana Menteri di Jl Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang menuai berbagai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, Komplek Pemakaman Pangeran Krama Djayo yang dinilai Objek Dinilai Cagar Budaya (ODCB) tersebut, dijual oleh salah satu keturunan Pangeran Kramajaya kepada warga sekitar.

"Tentu sangat disayangkan atas penjualan tanah makam ini," ungkap Kms Ari Panji saat dibincangi SUMEKS.CO, Senin 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Pangeran Kramajaya, Panglima Perang Kesultanan Palembang yang Tangguh Tak Terkalahkan

Kms Ari Panji menyakini, Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarganya sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Bahkan, sewaktu dirinya masih kecil dan tinggal di kawasan 15 Ilir, Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya beserta keluarganya sudah ada.

"Makam itu sudah ratusan tahun lamanya. Dulu saya masih kecil makamnya beserta keluarga itu sudah ada," terangnya.

Dikatakan Kms Ari Panji, penjualan tanah makam tersebut tentu sangat melukai hati zuriyat Pangeran Kramajaya lainnya. Karena, zuriyat Pangeran Kramajaya bukan hanya satu. Melainkan ada tujuh zuriyat yang haknya sama atas tanah makam tersebut.

"Sangat naif jika mengatakan area tersebut merupakan tanah kosong. Dan saya yakin yang membeli tanah itu juga tau kalau itu Komplek Pemakaman Kesultanan Palembang," bebernya.

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Kompleks Pemakaman Pangeran Kramajaya, Bola Panas di Disbud Palembang?

Lebih lanjut, Kms Ari Panji menuturkan, kejadian tersebut sudah bisa dilaporkan dan ditindak pidana. Pasalnya, jika mengacu Undang Undang Cagar Budaya, hal yang dilakukan sudah termasuk pengrusakan Cagar Budaya dan bisa dipidana.

"Bisa saja kalau mau dilaporkan. Karena sudah merusak salah satu ODCB," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh nisan di areal komplek malam tersebut di patahkan dan dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurut Keturunan kelima Pangeran Kramajaya Raden Iskandar Sulaiman SH mengaku nisan-nisan yang ada dalam komplek pemakaman Pangeran Kramajaya telah di patahkan dan dihancurkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:Waduh!, Ada Oknum Acak-acak Makam Kramat Pangeran Kramajaya di Palembang

“ Kejadiannya tanggal 30 Desember saya di kasih  tahu yang jaga makam ini, lalu saya kesini kok di hancurin lagi, lisan itu dilempar-lemparin , kemarin patahannya banyak , kurang lebih ada 10 nisan yang dipatahkan,” katanya, Minggu 8 Januari 2023.

Sementara, Sengkarut sengketa lahan Kompleks Pemakaman Pangeran Kramajaya, belum menemukan titik temu.Karena kondisi yang sudah sangat sensitive, Dinas Kebudayaan Palembang menggelar rapat antara kedua pihak secara terpisah.

Sehingga, sengketa lahan yang menjadi  Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) terselesaikan. Awalan, Kepala Disbud Kota Palembang Agus Rizal AP Msi  menghadirkan zuriat Pangeran Kramajaya dipimpin Raden  Iskandar Sulaiman.

Setelah itu Kadisbud memanggil pihak yang klaim tanah Pangeran Kramajaya yaitu Asit Chandra, diwakili  pengacaranya dan Latief.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: