Empat Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan ASN

Empat Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan ASN

--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemkab Muara Enim terus melakukan upaya persuasif untuk pengambilan empat kendaraan dinas.

Pasalnya, ke empat kendaraan dinas tersebut masih dikuasai oleh mantan ASN yang notabenenya telah pensiun.

"Sampai saat ini Pemerintah Daerah masih melakukan upaya persuasif terhadap pejabat yang masih memegang kendaraan dinas tersebut," ujar Kepala BPKAD Muara Enim Juli Jumatan melalui Kabid Aset Arya, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Arya, berdasarkan hasil inventarisir yang mereka lakukan bahwa ada empat kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan ASN yang telah pensiun yakni satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dan juga tiga unit sepeda motor.

BACA JUGA:Kalahkan Chico 2 Game Langsung, Jojo Juara Indonesia Masters 2023

Saat ini unit, kendaraan dinas tersebut masih dipegang oleh mantan pejabat yang sebelumnya dipinjamkan dan Pemkab Muara Enim.

"Pendekatan terus melakukan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, karena tidak bisa dipungkiri yang memegang kan mantan pejabat atau pegawai kita yang sudah mengabdi untuk Muara Enim," ujarnya. 

Jika menurut aturan, lanjut Arya, seharusnya kendaraan dinas yang dipinjamkan dalam jabatannya jika yang bersangkutan telah pensiun tentu harus dikembalikan.

Sebab mungkin saja kendaraan tersebut masih dibutuhkan dan merupakan aset Pemda Muara Enim. 

BACA JUGA:HD ingatkan Pentingnya Berlomba Dalam Kebaikan

Namun, jika upaya persuasif sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasilnya. Maka pihaknya akan lakukan penarikan.

Tentu akan melakukan rapat di Pemda dahulu dan setelah ada keputusan barulah akan dilaporkan ke inspektorat dan Korsupgap KPK.

Dalam prosesnya, kata dia, memang tidak mudah tetapi harus dilakukan penarikan. Mengingat kendaraan tersebut masih berfungsi dan bisa dimanfaatkan. 

"Kalau dihapuskan itu tidak bisa. Penghapusan hanya bisa dilakukan apabila sudah ada proses lelang itupun ada syaratnya seperti usia kendaraan sudah tujuh tahun. Sudah ada barang pengganti dan rusak, kalau tidak rusak tidak bisa dilelang," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: