Masyarakat Terdata di DTKS Diusulkan Dinsos OKI Dapat Bantuan Sosial

Masyarakat Terdata di DTKS Diusulkan Dinsos OKI Dapat Bantuan Sosial

DTKS Kemensos RI.-Foto: dok/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah cukup banyak jenisnya. Program ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. 

Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau bagi masyarakat kurang mampu bisa mendaftarkan diri ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dapat diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah. 

"Kita imbau masyarakat yang merasa kurang mampu untuk daftar. Sehingga kalau sudah terdaftar di DTKS, bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah," terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, H Riswandi melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Fahmi, Minggu 29 Januari 2023.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Akhir Januari 2023, Segera Periksa Keaktifan KIS BPJS, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin. Bahwa program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada data terpadu Kemensos yang disebut DTKS.

Jadi, bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang membutuhkan bansos. 

Dikatakannya, adapun cara mendaftar DTKS dengan mengunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten OKI. Yaitu dengan membawa foto copy KK dan KTP, juga foto rumah tampak depan dan belakang. Kemudian surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

Tetapi sambungnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat. Dengan melalui musyawarah yang hasilnya akan ditampilkan sebagai berita acara. Serta ditandatangani oleh kades/lurah dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp3.000.000 Dibayarkan Pekan Ini, Update Penerimanya Lewat Aplikasi Ini

"Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinsos OKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data," ujarnya. 

Kemudian, barulah diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan akan diproses oleh Dinas Sosial sebagai laporan ke bupati/wali kota untuk disahkan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: