Oknum Polisi Pukul Anggota PM Dituntut 8 Bulan Penjara, Videonya Sempat Viral, Bripka Salmo Ajukan Pembelaan

Oknum Polisi Pukul Anggota PM Dituntut 8 Bulan Penjara, Videonya Sempat Viral, Bripka Salmo Ajukan Pembelaan

Oknum polisi pukul anggota PM dituntut 8 bulan penjara. Videonya sempat viral. foto: tangkapan layar cctv/sumeks.co. --

Sebagaimana dakwaan sebelumnya, Selasa, 13 September 2022, sekitar pukul 06.15 WIB, Prada Irfan ditugaskan membantu pengaturan lalu lintas rutin di Jl Jenderal Sudirman, Km 3,5, depan MTs 1 Palembang. 

Sekitar pukul 06.50 WIB, dia membantu anak sekolah menyeberang jalan.

Irfan kembali ke tengah jalan, sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya. 

Melintaslah terdakwa Bripka Salmon mengendarai sepeda motor, berhenti dan menghampiri Irfan.

 

BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum

BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum

 

“Ngapo kau berhentikan aku,” tanya Salmon. 

Lalu dijawab Irfan: “Maaf, Pak”. 

Tiba-tiba, Salmon memukul Irfan mengenai rahang kiri. 

Helm putih dinas PM yang dikenakannya bahkan sampai terlepas dan jatuh ke jalan.

 

BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum

BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: