Sekda Palembang Minta PNS-Non ASN tak Ragu Salurkan Zakat di Baznas

Sekda Palembang Minta PNS-Non ASN tak Ragu Salurkan Zakat di Baznas

Ratu Dewa memberikan kunci secara simbolis kepada Armalati. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu rumah milik Armalati di Kecamatan Sematang Borang PALEMBANG kembali dibedah. Pembangunan bedah rumah ini dilakukan oleh Badan Amil Zakat (Baznas) bekerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG.

Serah terima bedah rumah milik Armalati dilakukan, Kamis 26 Januari 2023, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Ketua Baznas Palembang Kgs M Ridwan Nawawi serta pihak terkait lainnya. 

"Ya, alhamdulillah, saya hari ini menghadiri sekaligus meresmikan bedah rumah," kata Ratu Dewa. 

Ratu Dewa mengatakan, program yang bedah rumah dari Baznas ini patut dilanjutkan. Karena menolong rumah warga yang tidak layak untuk diperbaiki.

BACA JUGA:Baznas Kota Palembang Bedah Rumah Ustad Muhammad Iqbal

"Saya berharap pihak terkait lainnya untuk lebih ditingkatkan program bedah rumah yang sudah dilakukan oleh Baznas Kota Palembang," ujar Ratu Dewa. 

Ratu Dewa menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk lebih ditingkatkan lagi dalam membanyar zakat. 

"Saya berharap, sehingga masyarakat bawah bisa terbantu dalam program Baznas tersebut, intinya jangan lagi ragu untuk membayar zakat, karena kita sudah melihat dana yang dikelola oleh Baznas ini memang trasparan dan digunakan untuk masyarakat Kota Palembang," ungkap Ratu Dewa. 

Sementara itu, Ketua Baznas Palembang Kgs M Ridwan Nawawi menyatakan bahwa rumah milik Armalati diajukan untuk dibedah beberapa bulan lalu.

BACA JUGA:Baznas Palembang Bedah Rumah Zainuddin Haris, ini Anggarannya

"Dari satu rumah yang dibedah ini, kami berharap semoga bermanfaat bagi masyarakat," kata Ridwan Nawawi. 

Terpisah, enerima bantuan bedah rumah Armalati mengaku tidak bisa mengungkapkan perasaannya dengan kata-kata. "Aku tidak bisa lagi nak ngomong apa, ribuan terima kasih pokoknya," terangnya. 

BACA JUGA:Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Ada yang di Babel, Sumsel dan Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: