6 Kali Selama 2 Hari Berturut-turut, Oknum Mahasiswa PTN di Palembang Rudapaksa Siswi SMP

6 Kali Selama 2 Hari Berturut-turut, Oknum Mahasiswa PTN di Palembang Rudapaksa Siswi SMP

Tim opsnal Subdit 4 Renakta Polda Sumsel mendatangi dan melakukan olah TKP di kosan tersangka yang melakukan rudapksa terhadap siswi SMPI. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Palembang diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP.

Aksi bejat tersangka YAP (21) terhadap siswi SMP yang masih berusia 13 tahun ini sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Warga Dusun II, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI merudapaksa korban di dalam kamar kosannya di Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama dua hari berturut-turut, 12 dan 13 Januari 2023. 

Kasus rudapksa ini terkuak setelah orang tua korban melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada 16 Januari 2023 lalu. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kakek 11 Cucu di Musi Banyuasin yang Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim opsnal Unit 4 Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Panit Opsnal, AKP Alkap SH berhasil meringkus tersangka di kawasan di Palembang. 

Tersangka ditangkap setelah ibu korban mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) ke ponselnya dan berpura-pura mengajak untuk bertemu di Palembang. 

Kasus rudapaksa ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring media sosial Facebook. 

Lalu tersangka kerap berkirim pesan via Facebook dan akhirnya korban memberanikan diri untuk curhat mengenai permasalahan pribadi yang dialaminya. 

BACA JUGA:Renakta Polda Sumsel Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Berkebutuhan Khusus

Akhirnya, tersangka yang melihat ada celah, kemudian meminta nomor ponsel korban dan menghubunginya. 

Setelah melakukan kopi darat, tersangka berhasil mengajak korban ke kosannya di Indralaya, Ogan Ilir hingga selama dua hari korban menginap di kosan. 

Dari pengakuan tersangka, setidaknya sudah enam kali melakukan rudapaksa korban yang masih duduk di bangkus VIII tersebut. 

Pada Sabtu 14 Januari 2023 pagi lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah salah seorang anggota keluarganya di Kompleks Perumahan Palem Raya, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: