Ditinggal Sadap Kater, Motor Raib

Ditinggal Sadap Kater, Motor Raib

RINGKUS : Pelaku pencurian sepeda motor diringkus anggota Polsek Rambang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sungguh apes nasib Jemu'in (61), maksud hati ingin mencari uang dari hasil menyedap karet.

Namun jeripayah warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim ini tak banding lantaran sepada motor Yamaha Jupiter warna merah maron BG 5454 CF miliknya raib.

Peristiwa pencurian sepada motor tersebut terjadi Jumat 20 Januari 2023 pukul 08.00 WIB. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Rambang.

Laporan korban langsung ditindak lanjuti cepat. Alhasil hanya dalam waktu satu jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Deni Satria (27), warga Desa Sugi Waras Barat, Kecamatan Rambang berhasil diringkus.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH, menjelaskan berawal  saat korban hendak berakvifitas tepatnya pukul 06.00 WIB ke kebun karet miliknya untuk menyadap mengendarai sepada motor Yamaha Jupiter warna merah maron BG 5454 CF.

BACA JUGA:Dramatis, Jakarta Popsivo Polwan Taklukkan Jakarta BIN

Setibanya  dikebun korban memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok. Korban pun menujuh areal kebun untuk menyadap karet. Sekitar  pukul 08.00 WIB korban telah selesai menyadap dan kembali ke pondok untuk beristirahat.

Sesampainya di pondok, korban kaget setelah  sepeda motor yang terparkir di dekat pondok sudah tidak ada.

"Korban panik dan  berteriak meminta tolong sehingga datanglah warga yang kebetulan sedang menyadap karet tidak jauh dari kebun korban. Kemudian korban bersama dengan warga berusaha mencari sepeda motor di sekitar kebun. Karena tidak membuahkan hasil korban melapor ke Polsek Rambang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta," jelas Sofiyan, Minggu 22 Januari 2023.

Sambung Sofiyan, setelah menerima laporan korban Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta bersama anggota serta dibantu warga Desa Sugih Waras melakukan pengejaran dan pengepungan disekitar TKP kebun karet milik korban.

BACA JUGA:Ucapan Selamat Saat Imlek: 'Gong Xi Fa Cai Xin Nian Kuai Le Wan Shi Ru Yi', Begini Artinya

Akhirnya, pelaku  Deni Satria ditemukan saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,"terangnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: