Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Ada yang di Babel, Sumsel dan Lampung

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin  Ada yang di Babel, Sumsel dan Lampung

Ilustrasi oleh tongkrongan Islami--

SUMEKS.CO, Kementrian Agama (Kemenag) merilis 108 Lembaga Pengelola Zakat yang tak mempunyai izin legalitas. Lembaga ini tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Bagi yang belum memenuhi syarat legalitas diwajibkan menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Atau segera melengkapi pernyaratannya.

Diketahui, Lembaga Pengelola Zakat hinggaa Januari 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mempunyai izin legalitas di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Saat ini sudah terbentuk 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Lembaga Amil Zakat (LAZ)  ada 37 untuk Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

BACA JUGA:Hadiri HUT, Wagub Sumsel Ingatkan Baznas Salurkan Zakat

Dilasnir lamar kemenag.go.id, menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 

b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 

c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 

d. memiliki pengawas syariat; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: