Modus Memandikan Korban, Pria di Jakabaring Palembang Cabuli Anak Tetangga
Tersangka Yusuf saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pria di Jakabaring Palembang.
Tersangka Yusuf (48), warga Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap lantaran telah mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Aksi pencabulan itu diketahui di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Modusnya, tersangka Yusuf memanggil korban untuk mengajak bermain di rumahnya.
BACA JUGA:Sejak 2018 Anak Kandung Dicabuli Tetangga, IRT di Palembang Lapor Polisi
Kemudian, pelaku langsung membujuknya untuk dimandikan karena badannya kotor. Usai dimandikan pelaku langsung mencabulinya.
Kejadian ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Palembang oleh orang tua korban karena mengetahui anaknya yang mengeluh sakit saat membuang air kecil.
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Sabtu 21 Januari 2023.
Haris Dinzah mengatakan, dari hasil visum rumah sakit, kalau di areal sensitif korban terlihat memerah.
BACA JUGA:Bejat! Guru SD Honorer di Muba Diduga Cabuli Murid, Modus Janjikan Beri Nilai Bagus
“Ketika diajak bicara, korban mengaku telah diobok-obok pelaku, yang masih tetangganya. Parahnya lagi, pelaku ini mengoleskan salep di tubuhnya," jelas Haris Dinzah.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dengan modus mengajak korban mandi sebelum dicabuli.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sementara pelaku Yusuf mengakui perbuatannya telah mencabuli korban dengan modus memandikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: