Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan

Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan

--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan bagi masyarakat, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya melakukan koordinasi dengan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kamis 19 Januari 2023.

Direktur Tata Negara, Dr. Baroto, SH., MH mengatakan, melalui penetapan PP No 21 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli). 

"Dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan Anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dana Bantuan Parpol Golkar tak Cair, Mantan Pengurus Bela Pemkab Ogan Ilir

Baroto menjelaskan, dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan  anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali.

Untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 tahun sejak PP ini diundangkan.

"Kami berharap pokok perubahan dalam PP No 21 Tahun 2022 tersebut  dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia." Tuturnya.

Untuk itulah, Baroto mendorong jajaran di Kanwil untuk melakukan pendataan dan pencarian anak-anak hasil perkawinan campuran, melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun Imigrasi di wilayah setempat. Disamping itu juga diperlukan sosialisasi yang masif hal tersebut ke masyarakat luas. 

BACA JUGA:Pelopor Kamtibmas, Kapolrestabes Palembang Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling

Sementara itu Kakanwil Ilham Djaya mengapresiasi terobosan pemerintah, menurutnya, kebijakan yang ditetapkan  dalam PP No 21 Tahun 2022 ini akan mampu menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara. 

"Anak-anak yang memiliki potensi, talenta dan keahlian pada bidang tertentu, akan mampu menjadi aset bangsa dan sumber daya yang unggul dan kompetitif dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia di masa depan", ungkap Ilham. 

Kakanwil Ilham menambahkan isu kewarganegaraan kerap menjadi sorotan, perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Dia berharap, melalui koordinasi ini serta dengan PP No 21 Tahun 2022  permasalahan  anak-anak  hasil perkawinan campuran dan anak kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia akan dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: