BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Tersangka Iwan Setiawan (memakai topi). --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil meringkus buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar lebih atas nama Iwan Setiawan, Rabu 18 Januari 2023.

Dengan menggunakan kemeja berwarna hijau army serta dikawal ketat petugas Kejari Palembang, DPO Iwan Setiawan tiba di gedung Kejari Palembang pada pukul 18.26 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Iwan Setiawan pada tahun 2020 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak senilai Rp1,1 miliar lebih, dan divonis 1 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Iwan Setiawan juga dikenai pidana denda sebesar Rp2,3 miliar lebih dengan subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini, terpidana Iwan Setiawan telah tiba di Gedung Kejari Palembang dan masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejari Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: