UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Pelantikan Kades di Sumsel. foto: dok sumeks.co--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Unjuk rasa dan audiensi yang dilakukan kepala desa (Kades) di depan Gedung DPR/MPR, Selasa 17 Januari 2023, ditanggapi wakil rakyat. Komisi II DPR RI menerima perwakilan kepala desa usai melakukan aksi.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades. Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pertemuan dengan perwakilan kepala desa usai melakukan aksi. 

"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

DPR sendiri, sambung Toha, masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa. Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya. Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

"Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha. Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(antara/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: