Pengedar Sabu-Sabu di Lahat Ditangkap Polisi, Tergiur Untung Besar

Pengedar Sabu-Sabu di Lahat Ditangkap Polisi, Tergiur Untung Besar

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lahat. Foto: dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres LAHAT meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu bernama Deki Hardiansyah (36). 

Tersangka Deki dibekuk lantaran tergiur dengan untung besar penjualan sabu-sabu yang diedarkannya. 

Dia dibekuk di Desa Payo, Kecamatan Merapi Timur, Kabuapten Lahat Sumatera Selatan Jumat 13 Januari 2023 pukul 18.00 WIB. 

“Keberadaan tersangka yang terlacak polisi bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP M Romi SH MH saat dikonfirmasi Selasa 17 Januari 2023. 

BACA JUGA:Petani Nyambi jadi Pengedar Sabu Dibekuk

Keberadaan Deki Herdiansyah diketahui polisi, lalu dilakukan penggeledaan badan. 

Saat dilakukan pengeledahan, ternyata ada sabu-sabu seberat 1,64 gram di lantai dekat tersangka berada yang tersimpan dalam kotak rokok. 

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan diamankan 1 unit smartphone merk Oppo A15 warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka. 

"BB handphone tersangka diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," ungkap Kasatres Narkoba. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawo

Dari pengakuan tersangka sudah 1,5 bulan menjalani bisnis narkoba sabu. Tersangka mendapat pasokan dari jaringan Kabupaten PALI. 

"Pengakuan tersangka paket kecil dijual Rp500 ribu. Saat ini masih dilakukan pendalaman," jelas M Romi.

Atas ulahnya, tersangka disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat," ujarnya.(Lahat Pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahat pos