KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Hingga 50% untuk 4 Kelompok Masyarakat, Cek Disini Apa Anda Berhak

KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Hingga 50% untuk 4 Kelompok Masyarakat, Cek Disini Apa Anda Berhak

KAI berikan diskon hingga 50% untuk empat kelompok masyarakat.--dok:sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon harga tiket kereta hingga 50 kepada empat kelompok masyarakat. 

Potongan harga ini masih berlaku hingga sekarang dan dapat dipergunakan bagi yang berhak untuk bepergian kemana saja dengan kereta api.  

KAI merupakan sarana transportasi umum yang mengatur,menyediakan dan mengurus jasa angkutan kereta api indonesia. 

Untuk pemesanan tiket kereta bisa dilakukan secara offline dan online dengan pilihan jam keberangkatan dan juga masing-masing kelas. Yaitu ekonomi,bisnis dan eksekutif.

BACA JUGA:Begini Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Warga Palembang Wajib Tahu

Baru-baru ini KAI menetapkan untuk memberikan program tiket reduksi kereta api, kepada empat kelompok masyarakat.

Redukai merupakan potongan untuk kalangan tertentu yang berupa tarif dibawah harga normal. Pendaftaran program reduksi ini dapat dilakukan di customer service ataupun di loket dengan kurun waktu 3 jam sebelum keberangkatan. 

Registrasi dilakukan satu kali, sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa berlaku berakhir, penumpang wajib melakukan registrasi ulang.

Golongan yang termasuk dalam program ini diberikan potongan diskon 20-50% dengan ketentuan atau persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Tiket Berbagai Perjalanan Kereta Api di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 Baru Terjual 107 Ribu Tiket

Potongan harga untuk beberapa golongan seperti anggota TNI/Polri aktif, wartawan atau petugas liputan, Lansia berusia 60 tahun keatas dan civitas dan juga alumni dari beberapa universitas tertentu. 

Berikut syarat dan ketentuan bagi masing-masing kelompok : 

1. TNI/Polri

Diberikan diskon 50% dengan pilihan kelas kereta bisnis dan ekonomi dan diskon 25% untuk kelas eksekutif kepada anggota TNI/Polri yang aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: