Gugatan Menang Telak, Desak Bupati OKI Lakukan PSU Kades Bukit Batu Air Sugihan OKI
Cakades Bukit Batu didampingi kuasa hukum Iir Sugiarto SH, desak Bupati OKI PSU pemilihan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bupati H Iskandar SE didesak segera lakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian dikatakan Iir Sugiarto SH sebagai kuasa hukum Asmadi calon Kades Bukit Batu, saat menggelar pers rilis Senin 16 Januari 2023.
Dikatakan Iir Sugiarto SH, didesaknya Bupati OKI untuk melaksanakan PSU Kades terhadap hasil putusan gugatan perkara baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, hingga hasil putusan banding PTTUN Medan.
Diceritakannya, bahwa semula kliennya Asmadi menggugat hasil pemilihan calon Kades yang digelar di desa Bukit Batu Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten OKI beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades Bukit Batu Air Sugihan OKI
Dasar gugatan itu diajukan, lanjut Iir Sugiarto dikarenakan dalam pemilihan tersebut dinilai ada banyak kejanggalan, diantaranya tidak ada stempel pada surat suara dari panitia penyelenggara pemilihan Kades.
"Serta hasil pemilihan kades tidak transparan, maka kami ajukan gugatan yang dikabulkan PTUN Palembang kemudian dikuatkan oleh putusan PTTUN Medan," tuturnya.
Diterangkannya, dari dua upaya hukum tersebut diperoleh amar putusan yang menegaskan bahwa membatalkan surat keputusan Bupati OKI dengan Nomor:218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa, pengesahan dan pengangkatan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI atas Nama Rumidah sebagai turut tergugat.
"Selain itu, mewajibkan tergugat melakukan PSU Bukit Batu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Polsek Air Sugihan, OKI Wakafkan 200 Al-Quran ke Pondok Pesantren Darul Mu'kamah
Dia berharap, agar masing-masing pihak tergugat baik Bupati OKI ataupun turut tergugat yakni Kades terpilih Rumidah segera melaksanakan putusan PTUN Palembang yang dikuatkan keputusan PTTUN Medan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Iir Sugiarto, sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkab OKI khusunya kepada Bupati agar segera melaksanakan perintah putusan Pengadilan, namun belum ada jawaban hingga saya ini.
"Apabila Bupati tidak segera melaksanakan hasil putusan ini, maka kami akan segera melaporkan kepada Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan," tukasnya.
Sementara itu, Calon Kades Asmadi mengimbau kepada warga masyarakat Desa Bukit Batu khususnya para pendukungnya untuk tidak khawatir, dan menjaga desa agar tetap kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: