Kuota Penerima PBI JKN di Kabupaten OKI Tersisa 15.498 Jiwa, Segera Daftar! Bisa Dapat Uang Bansos Tiap Bulan

Kuota Penerima PBI JKN di Kabupaten OKI Tersisa 15.498 Jiwa, Segera Daftar! Bisa Dapat Uang Bansos Tiap Bulan

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial OKI, Ali Rahman Kadir SPd.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kuota calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk tahun ini tersisa sebanyak 15.498 jiwa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, H Reswandi melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ali Rahman Kadir SPd, kepada SUMEKS.CO, Senin 16 Januari 2023.

Dikatakannya, dengan jumlah kuota yang terisisa tersebut, bagi masyarakat Kabupaten OKI yang kurang mampu dan belum tercover dalam JKN silakkan untuk melakukan pendaftaran. PBI JKN dengan melampirkan persyaratan ke kantor Dinas Sosial.

"Untuk tahun 2023 ini kuota PBI JKN APBD OKI masih 15.498 jiwa, dari kuota seluruhnya untuk OKI sebanyak 61.000 jiwa," terangnya, saat dibincangi di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Siap-siap Ibu Hamil Terima Rp3.000.000, Belum Terdaftar? Ikuti Cara Ini

Dia menjelaskan, untuk tahun ini belum diketahui berapa banyak jumlah calon yang mendaftar PBI JKN ini. Karena dimulai tanggal setiap tanggal 21 setiap bulannya. Hingga Januari 2023 ini jumlah kuota PBI JKN yang sudah aktif ada sebanyak 45.502 jiwa.

Ali menerangkan, bagi masyarakat Kabupaten OKI yang belum tercover JKN-KIS bisa mendaftar dengan persyaratan untuk pengajuan. Yakni menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumahnya yang ditandatangan dan Cap Kades. Bila telah dirawat di RS adanya keterangan dirawat.

"Semua persyaratan itu dibawa ke Kantor Dinsos kita di Pos Kesejahteraan Sosial Mandira. Nanti petugas kita yang memprosesnya ke BPJS," ungkapanya.

Selain itu, sambung Ali, bagi yang mengajukan untuk mendaftar PBI JKN ini selain membawa persyaratan yang diperlukan juga tidak boleh diwakilkan. Apabila diwakilkan harus ada surat kuasa.

BACA JUGA: 4 Kali, Bansos PKH Januari 2023 Diberikan ke Balita Cair Rp 3.000.000, Cek di DTKS Kemensos, Bisa Pakai KTP

Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, guna mendapatkan akses bantuan terhadap pelayanan kesehatan.

KIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapat jaminan layanan kesehatan. Oleh karena itu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.

Keberadaan program JKN-KIS yang hadir untuk menjamin kesehatan masyarakat sangat besar manfaatnya dirasakan masyarakat. Program ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang yang menjamin kesejahteraan warga negara melalui program jaminan sosial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: