2 Warga Pali Curi Sepeda Motor di Prabumulih Diringkus Polisi

2 Warga Pali Curi Sepeda Motor di Prabumulih Diringkus Polisi

Dua warga Pali diringkus polisi setelah melakukan pencurian motor di Kota Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dua warga Pali yakni Widodo (21) dan Marsin (22) diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Motor yang dicuri kedua tersangka milik korbannya Meni Astika (23), warga Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan Senin, 14 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB lalu.

Kedua tersangka diringkus saat berada di rumah Widodi yang berada di Dusun VII Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka beraksi melakukan pencurian sepeda motor korban saat terparkir di depan Toko Ermadi Sungai Medang, Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Spesialis Pelaku Curanmor 15 TKP di Palembang

 Akiba kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih BG 2433 CW, dan satu unit HP OPPO A16, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. 

Kapolsek Cambai, Iptu Wanianyo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Safik membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor. 

"Dua tersangka curanmor, Wi dan Ma berhasil kita amankan di Kabupaten Pali," ujarnya, Sabtu 14 Januari 2023.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa HP dan sepeda motor milik kedua tersangka yang dijadikan alat bukti. 

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Curanmor Pulo Gadung

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: