Warga Palembang Ingin Rumahnya Dibedah, Wajib Tahu Persyaratannya

Warga Palembang Ingin Rumahnya Dibedah, Wajib Tahu Persyaratannya

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa memberikan kunci rumah warga usai dibedah. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ada kabar gembira bagi masyarakat Kota Palembang yang kurang mampu. Warga Kota Palembang dapat berkesempatan untuk dibedah rumahnya melalui program bedah rumah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pemerintah Kota Palembang.

Bagi masyarakat yang memenuhi syaratnya, dapat diseleksi dan akan dibedah rumahnya jika telah terpilih.

SUMEKS.CO merangkum persyaratan bedah rumah secara gratis dari program Baznas Kota Palembang,  berdasarkan penjelasan Ketua Baznas Kota Palembang Ridwan Nawawi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Palembang :

1. Memiliki surat-surat tanah kepemilikan sendiri atau SPH kantor Camat setempat.

2. Rumahnya layak memang dibedah atau rumah tidak layak huni.

3. Melampirkan KK dan KTP.

4. Surat pengantar dari Kelurahan setempat bahwa tidak mampu.

BACA JUGA:Baznas Palembang Bedah Rumah Zainuddin Haris, ini Anggarannya

5. Foto rumah yang tidak layak.

6. Lalu membuat surat permohonan pengajuan untuk rumahnya di bedah ke kantor Baznas Palembang.

Adapun Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Masyarakat Palembang :

1. Siapkan 6 dokumen persyaratan tersebut.

2. Lalu datang dan beri persyaratan tersebut ke Kantor Baznas Kota Palembang di Jl Merdeka atau di kantor wali kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: