5 Program Kekhususan Pada Fakultas Hukum UNSRI, Calon Mahasiswa Hukum Wajib Tahu

5 Program Kekhususan Pada Fakultas Hukum UNSRI, Calon Mahasiswa Hukum Wajib Tahu

Gedung Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Kampus Bukit Besar, Palembang. -eka-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahasiswa Hukum terutama yang sudah semester 6 harus menentukan pilihan dan memilih program kekhususan apa. 

Program kekhususan ini tak lain agar mahasiswa semakin mendalami guna mempermudah penulisan skripsi sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana hukum.

Untuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) terdapat 5 program kekhususan yang dapat dipilih, berikut penjelasannya :

1. Hukum Pidana

Peminatnya tertinggi setiap tahunnya diantara program kekhususan lainnya. Pada semester 6 yang mengambil program ini wajib mengikuti 5 mata kuliah wajib pada kelas PK Hukum Pidana 

BACA JUGA:PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

Lima mata kulihan tersebut yaitu :

1. Sistem Peradilan Pidana,  merupakan mata kuliah yang mempelajari mekanisme bekerjanya aparat penegak hukum mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, sampai pemeriksaan di sidang pengadilan.

2. Hukum Penintensier, mata kuliah ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum penitensier, lembaga pemidanaan, pidana dan pemidanaan, jenisjenis pidana, grasi, abolisi dan amnesti, pengertian dan macammacam remisi, pembinaan narapidana, dan disparitas pidana

3. Tindak Pidana di Bidang Perekonomian, mata kuliah ini membahas mengenai pengertian tindak pidana perekonomian, ruang lingkup, jenis-jenis tindak pidana perekonomian

4. Hukum Pidana di Luar KUHP, mata kuliah ini membahas mengenai Konsep Hukum Pidana Khusus, Objek Kajian Hukum Pidana Khusus.

BACA JUGA:Pengembangan Soft Skill Public Speaking di SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin

5. Hukum Pidana Anak, mata kuliah ini membahas tentang perlindungan hukum pidana materiel/subtantif, perlindungan hukum pidana formiel/acara, dan perlindungan hukum pelaksanaan pidana terhadap Anak yang melakukan tindak pidana (Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum), Anak Korban Tindak Pidana dan Anak Saksi

2. Hukum Perdata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: