PNS Sumringah, H-10 Lebaran Terima THR, Juli Dapat Gaji ke 13

PNS Sumringah, H-10 Lebaran Terima THR, Juli Dapat Gaji ke 13

H Harnojoyo memberikan penghargaan kepada PNS Pemkot Palembang. foto: m naba anwar sumeks.co--

SUMEKS.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali berjaya. Bagaimana tidak, dalam waktu dekat pemerintah bakal menggelontorkan bonus kepada abdi negara tersebut.    

Bonus ini sebagai apresiasi pemerintah kapeda PNS sudah bekerja maksimal selama satu tahun. bonus ini akan ditransper langsung ke rekening PNS.

Bonus ini juga bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Bonus yang akan diterima para PNS ini adalah gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR)

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal tahun anggaran 2023.. Artinya  semua PNS tinggal menerima transferan di rekening masing-masing.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Cairkan Dua Bonus Ini untuk PNS, Cek Tanggal Transfernya Disini

Bonus kepada semua PNS ini bukan lagi kabar angin belaka.

PNS patut bersyukur dengan adanya bonus dari pemerintah ini. Kedua komponen bonus paling dinanti PNS ini adalah merupakan reward atau penghargaan pemerintah kepada semua PNS.

Kedua bonus ini bisa membuat PNS tersenyum bahagia.

Penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Warga Palembang Belum Punya Kartu KIS, ini Cara Mendaftarnya

Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB. Sementar itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: