Jangan Ragu, Jukir Tarik Retribusi di Luar Perda, Laporkan ke Dishub Palembang

Jangan Ragu, Jukir Tarik Retribusi di Luar Perda, Laporkan ke Dishub Palembang

Ilustrasi. foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Afrizal Hasyim mengimbau masyarakat untuk melaporkan parkir liar. Tak hanya itu, Afrizal Hasyim juga meminta masyakarakat melaporkan oknum juru parkir (Jukir) yang memungut retribusi parkir kendaraan di luar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Imbauan tersebut disampaikan karena maraknya terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum juru parkir di Palembang.

"Kalau ada oknum memungut parkir liar atau petugas parkir resmi memungut parkir di luar ketentuan segera laporkan kepada Dishub Palembang," kata Kepala Dishub Kota Palembang Afrizal Hasyim kepada SUMEKS.CO, Senin 9 Januari 2023.

Aprizal menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Palembang parkir kendaraan roda empat ditetapkan hanya Rp2.000 dan kendaraan roda dua Rp1.000.

BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan

"Perdanya sudah ada oleh karena itu masyarakat agar tidak melakukan parkir sembarangan tempat dan tidak membayar uang parkir melebihi sesuai yang ditetapkan," jelasnya.

Lanjut Aprizal, Dishub Kota Palembang dalam hal penertiban parkir liar bekerja sama dengan aparat keamanan.

"Kami akan terus melakukan penertiban parkir-parkir liar tersebut, karena keberadaan parkir liar di sembarangan tempat apalagi sampai membuat lalu lintas macet," ucapnya.

Dia meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada juru parkir yang meminta retribusi di luar ketentuan, maka Dishub Palembang akan menegurnya dan memberi sanksi.

"Akan kita kenakan sanksi yang berlaku. Jika oknum parkir liar melakukan pemerasan akan kami koordinasikan untuk ditindak aparat keamanan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: