Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU

Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU

Petugas mengisi BBM ke tangki kendaraan pelanggan.- Foto : dokumen/sumeks.co-

SUMEKS.CO - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru untuk setiap pembelian BBM Subsidi.

Sebelum wacana ini muncul, pemerintah telah menerapkan aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk konsumen BBM subsidi.

Dalam waktu dekat pemerintah bakal memberlakukan wacana baru soal pembelian BBM subsidi ini.

Rencananya, setiap SPBU bakal dipasangi sistem terbaru yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:Gayung Bersambut, Harga BBM Diumumkan Tiap Minggu Dapat Tanggapan Bagus dari Menteri ESDM, Negara Lain Juga

Dengan sistem ini, pengguna atau pemebeli BBM subsidi yang memiliki kuota harian seperti solar akan terpantau.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini sedang menyiapkan aturan terbaru tersebut.

Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jika aturan itu diberlakukan, maka masyarakat yang memiliki kuota harian tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan tak bisa berpindah-pindah SPBU.

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir: Harga BBM Pertalite dan Solar Masih di Bawah Harga Keekonomian Bukti Keberpihakan

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.

Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: