Pensiun PNS Rp1 Miliar, BKD Sumsel Tunggu Arahan
PNS Pemprov Sumsel usai mengikuti pelantikan. foto: dok sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menanggapi skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat arahan dan tetap gunakan aturan lama.
Pemerintah saat ini tengah mereview aturan baru tahun 2023 mengenai Pensiunan ASN Rp1 miliar. Wacana tersebut saat ini sedang jadi perbincangan hangat di kalangan ASN.
Menanggapi hal itu, Kepala BKD Sumsel, Nora Elisya, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Timan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.
"Sampai hari ini kami belum menerima arahan," kata Timan saat dibincangi SUMEKS.CO, Jumat 6 Januari 2023.
Timan mengatakan, sebanyak 513 ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemprov Sumsel yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya pada tahun 2022, masih menggunakan aturan lama yakni, gaji pensiun yang didapat 75 persen dari gaji normal.
"Masih pakai aturan lama. Tetap 75 persen dari gaji nnormal dan pengambilannya setiap satu bulan sekali," jelasnya.
Timan mengatakan, pihaknya juga terus memantau perkembangan mengenai kelanjutan wacana aturan baru yang akan diterapkan pemerintah tersebut.
"Kami juga masih memantau bagaimana keterlanjutan aturan itu," bebernya.
Di sisi lain, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.
Dipahami, skema pensiun PNS sekarang adalah pay as you go. Jika perhitungan sistem ini berdasarkan iuran dana pensiun PNS. Yaitu ,75% dari gaji yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN.
Dalam skema baru ini, menggunakan sistem fully funded. Skema fully funded secara sederhana lebih mirip atau bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.
BACA JUGA:Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?
Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: