Kedapatan Gelapkan Karet, Karyawan PTPN VII Ditangkap

Kedapatan Gelapkan Karet, Karyawan PTPN VII Ditangkap

DIRINGKUS : Pelaku pencurian getah karet milik PTPN VII diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Pribahasa jeruk makan jeruk, mungkin tepat disematkan kepada Suhardi (37), warga warga Dusun III, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Pasalnya, sebagai seorang karyawan PTPN VII Beringin bukannya menjaga aset dan barang milik perusahaan, ia malah melakukan pencurian karet milik perusahaannya tempat bekerja. Akibatnya perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di penjara, Kamis 5 Januari 2023.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap berawal security melakukan patroli rutin di kebun karet areal Afdeling II PTPN VII Beringin. 

Ketika berada dilokasi kejadian, security melakukan razia terhadap para karyawan sadap borong dan terlihat pelaku Suhardi  sedang menurunkan 1 buah karung warna putih.

BACA JUGA:5 Nama Daerah Unik di Kota Palembang, Terakhir Lokasi Kompleks Olahraga Terbesar

Dikarenakan gerak-geriknya mencurigakan pihak security mengawasi dan memantau pelaku terus dari kejauhan.

Setelah pelaku pergi, pihak security masih melihat 1 buah karung berada di tempat dan kesempatan tersebut digunakan pihak security untuki menunggu pelaku kembali.

Setelah beberapa lama, pelaku kembali lagi dengan membawa cetak getah karet dan hendak mengambil kembali 1 buah karung warna putih tersebut. 

Namun ketika ia akan diambil, pihak security langsung melakukan pengamanan dan introgasi. Hasilnya pelaku mengakui telah menyisihkan dan membawa sisa hasil sadapan yang sebelumnya sudah disetorkan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Temui Sekda OKU Bahas Kenaikan Status UKK menjadi Kantor Imigrasi

“Akibat kejadian penggelapan itu, korban yakni pihak PTPN VII Beringin mengalami kerugian materi sekitar  Rp875.000,” jelasnya. 

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan juga barang bukti 1 karung warna putih yang berisi getah karet lateks dengan berat 35 Kg dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 6299 CKT. “Atas perbuatan tersebut Pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: