Dituduh Curi Narkoba, DJ di Kampung Baru Disekap dan Dikeroyok

Dituduh Curi Narkoba, DJ di Kampung Baru Disekap dan Dikeroyok

Korban Suadi, saat memberikan keterangan saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituduh mencuri narkoba, seorang Disk Jockey (DJ) salah satu kafe di Eks Lokasisasi Kampung Baru dikeroyok.

Akibatnya, korban Suaidi (29), warga Jl Perindustrian II, Kecamatan Sukarami mengalami luka di bagian kepala.

Tidak terima dengan pengeroyokan, korban mendatangi dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Menurut korban, kejadian bermula pada Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. 

BACA JUGA:Akhir Desember 2022, Polisi Tangkap 37 Tersangka Narkoba, Ada Barang Bukti 1,1 Kg Sabu-Sabu

Siang itu, korban ingin mengecek sound di tempatnya bekerja Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Teratai Putih, Kampung Baru. 

"Karena tidak membawa flashdisk saya meminjeam ke sana sekalian bertemu pacarnya dan langsung dipukuli sama disekap karena dituduh curi narkoba di sana," kata Suaidi di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 5 Desember 2022. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di kepala, tangan dan kaki. 

Suaidi menambahkan, dirinya dikeroyok oleh lima orang pria. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres OKI Tangkap 2 Warga Transaksi Sabu dan Ekstasi

"Intinya, saya berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap," ujar Suaidi. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban. 

"Laporan korban sudah kami terima, kami juga sudah melakukan olah TKP, dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan, guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: