Hakim Tipikor Palembang Marahi JPU, Ada Apa?

Hakim Tipikor Palembang Marahi JPU, Ada Apa?

Sidang dana hibah Kemenpora di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 5 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tuntutan belum siap, sidang kasus korupsi berjamaah dana refocusing Kemenpora RI, proyek lapangan sepak bola mini tahun 2015 di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditunda, Kamis 5 Januari 2023.

Penundaan pembacaan tuntutan tersebut membuat ketua majelis hakim Tipikor Palembang Mangapul Manalu SH MH geram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.

"Ini sudah tiga pekan diberi waktu untuk membuat tuntutan pidana, kok belum siap juga, ini gimana pak jaksa," kata hakim ketua Mangapul Manalu SH MH dengan nada geram.

Menurut hakim ketua dalam menyusun tuntutan pidana, tidak perlu membutuhkan waktu selama itu, karena bisa dikerjakan bersama tim dan seharusnya sudah bisa dibacakan pada hari ini.

Di persidangan, JPU Kejari Ogan Ilir meminta waktu tujuh hari ke depan guna membacakan tuntutan pidana tepatnya pada Kamis pekan depan, namun majelis hakim meminta agar dapat dibacakan pada Senin mendatang.

"Bisa ya dikejar Senin nanti untuk dibacakan, untuk itu sidang kita tunda Senin pekan depan," tukasnya.

BACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Siap Disidang

Kasus ini menjerat 13 orang terdakwa, terdiri dari 12 orang terdakwa oknum mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI, serta satu orang terdakwa sebagai kontraktor pelaksana kegiatan atas nama terdakwa Zainal Abidin, yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp1 miliar.

Saat dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel dan dilakukan audit baru tahu bahwa adanya pengurangan volume dalam proyek pengerjaan lapangan sepakbola mini, rata-rata hampir 50 persen dari dana hibah masing-masing desa Rp190 juta.

Sebelumnya, pada saat pelimpahan berkas perkara di PN Palembang beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya menerangkan bahwa pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

"Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36," lanjut dia.

BACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora, Hakim Minta JPU Periksa Dua Bersaudara

Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: