BPOM: Kosmetik Tak Berizin, Ilegal dan harus dimusnahkan!

BPOM: Kosmetik Tak Berizin, Ilegal dan harus dimusnahkan!

Kosmetik.-Pixabay.com-

BACA JUGA:Camat Wajib Fasilitasi PPK

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkap dia.

Ciri Kosmetik Ilegal Adapun mengenai kosmetik ilegal, pimpinan balai besar POM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia. 

Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni. 

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan  itu yang perlu diketahui," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: