GMPN Tolak Minta Maaf, Somasi PT Triaryani Diabaikan

GMPN Tolak Minta Maaf, Somasi PT Triaryani Diabaikan

Aipi Gustori, ketua GMPN memberikan klarifikasi atas somasi PT Triaryani.-Khalid-

MURATARA, SUMEKS.CO - Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) mendapat somasi dari PT Triaryani

Pihak PT Triaryani dalam somasi, mendesak GMPN untuk meminta maaf. PT Triaryani merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Somasi dari PT Triaryani tersebut terkait protes GMPN, yang menilai PT Triaryani dan PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara illegal selama dua tahun terakhir. 

Terkait somasi tersebut, Ketua GMPN, Aipi Gustori memberi tanggapan. Bersama pengurus GMPN dia menegaskan menolak meminta maaf kepada PT Triaryani.

BACA JUGA:Gaji Pekerja di Muratara Lebih Besar, UMK Sudah Ditetapkan Rp3.536.250

"Seharusnya mereka (PT Triaryani) yang minta maaf ke masyarakat, karena jelas aktivitas pengangkutan batu bara yang mereka lakukan melewati jalan umum itu illegal dan sudah dihentikan," kata Aipi di Lubuklinggau, Senin, 2 Januari 2023. 

Menurut Aipi, PT Triariyani harus meminta maaf dan bertanggung jawab khususnya terkait perbaikan jalan, karena berdasarkan data dari DPUPR Murataram kerusakan jalan dampak dari aktivitas mereka sebanyak 30 persen. 

Aipi menyebutkan tidak akan mundur, pihaknya  tetap menunggu tindaklanjut dari Polda Sumsel. Mengingat permasalahan ini sudah masuk dalam lidik mereka. "Somasi ini kami pastikan, tidak akan mempengaruhi gerakan kita," katanya.

Menurutnya, inti somasi dari PT Triaryani adalah merasa benar dan masyarakat salah sehingga harus meminta maaf. Padahal jelas selama du tahun aktivitas mereka Illegal. 

BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap Basah Penimbun BBM Subsidi

"Bukan kita yang menyatakan, tapi surat penyetopan aktivitas dari Dinas ESDM sudah jelas dikeluarkan per 1 Desember 2022 lalu, lalu 8 Desember juga surat dari Dishub Provinsi juga keluar yang menyatakan aktivitas mereka illegal sehingga dihentikan," ungkapnya. 

Kuasa hukum GMPN, Abdul Aziz pun kembali menegaskan dari mereka tidak ada opsi untuk meminta maaf. Karena menurutnya, PT Triariyani dan PT SRG serta yang terlibat dalam aktivitas mereka yang illegal lah yang harus meminta maaf.

"Pertama kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara dari PT Triariyani yang melintas jalan umum tidak mendapat izin dari Pemprov," ungkapnya.

Yang lebih parahnya lagi, lanjut Aziz, ternyata PT Triaryani tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: