Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polisi

Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polisi

DIAMANKAN : Dua pelaku penimbunan BBM subsidi berserta barang bukti diamankan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Timbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (Oku) dibekuk jajaran Polsek Lawang Kidul, Jumat 30 Desember 2022.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Ishak Juarsah (47) dan Haris Arfian (21), keduanya kedapatan menimbun BBM bersubsidi di Dusun IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. mengenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat.

BACA JUGA:Terlibat Zinah, 2 Polisi Segera Disidang

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipfa Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Sesampainya di TKP, kata Yogie, tepatnya di kampung IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Tim Lakid mendapati empat orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar bersubsidi dari dalam tedmon berukuran 1000 Liter yang ada diatas mobil ke dalam jerigen dari keempat orang tersebut dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pengakuan pelaku, BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil membeli di pengecer-pengecer yang membeli dari wilayah luar kabupaten Muara Enim. Kemudian keempat Pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek lawang kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Dikatakan Yogie, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 115  buah Jerigen dengan ukuran 35 liter berisi BBM solar subsidi, 1 buah Tedmon dengan ukuran 1.000 liter berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 150 Liter dan 24 buah jerigen dengan ukuran 35 liter berisi BBM Pertalite bersubsidi.

BACA JUGA:6 PJU Polrestabes Palembang Naik Pangkat, Kasat Reskrim Sampai Kabag SDM

Kemudian 1 buah selang dengan ukuran 2 meter, 1 buah corong, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan Nopol BG 8259 FR dan 1 unit mobil Isuzu TRAGA warna putih dengan Nopol BG 1769 XX. "Keseluruhan barang bukti BBM yang diamankan BBM jenis Solar sebanyak 4.175 liter dan jenis Pertalite sebanyak 840 liter," jelasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: