Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar Tahun Depan, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG
Kondisi SPBU di Palembang sebelum kenaikan BBM subsidi. foto: dendi romi sumeks.co--
SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2023 mendatang.
Setidaknya ada 3 jenis BBM yang dilarang untuk diperjualbelikan.
Seperti diketahui bersama, 3 jenis BBM resmi dihapus berdasarkan aturan baru BBM. Yaitu BBM dengan kadar oktan RON 87, RON 88 dan RON 89.
Adapun aturan baru soal BBM menyebutkan BBM yang dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
BACA JUGA:Jangan Panik, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan BBM Aman Selama Nataru 2023
Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Sementara itu, Harga bahan bakar minyak (BBM) telah disesuaikan sejak 1 Desember 2022.
Ada tiga harga BBM non subsidi di seluruh Indonesia yang menngalami perubahan harga.
Selain BBM non subsidi yang mengalami kenaikan, ada dua jenia BBM swasta juga ikutan naik harga.
BACA JUGA:Mengulik Perbandingan, CNG Pengganti BBM versus Kendaraan Listrik
Tiga BBM milik perusahaan plat merah yang mengalami perubahan harga yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dexlite.
Pemerintah telah menetapkan harga baru untuk tiga jenis BBM tersebut sejak 1 Desember 2022 lalu.
Perubahan harga BBM ini mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen itu sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: